Daerah Zona Hijau dan Kuning Diizinkan Menggelar PTM Terbatas, Zona Merah Dilarang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di wilayah zona merah Covid-19 dilarang dan tak akan diberikan izin untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sebaliknya, SMA dan SMK yang berada di zona kuning dan hijau dibolehkan menggelar PTM tebatas dan akan diberikan izin dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Dikbud) Sultra.
“Zona merah kita belum beri izin. Seperti halnya sekolah-sekolah di Kota Kendari dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Sultra yang masih zona merah,” beber Kepala Plt Dikbud Sultra, Asrun Lio, Senin (5/7/2021).
Meski dibolehkan, SMA dan SMK yang masuk di wilayah zona kuning dan hijau, tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan.
Untuk kapasitas ruangan, Asrun Lio bilang pemerintah menetapkan 25 persen dari jumlah siswa per kelasnya.
“Total sekolah yakni 241 untuk SMA dan 102 untuk SMK,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini sekolah masih fokus pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 melalui jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi yang telah berlangsung sejak 21 Juni hingga 3 Juli 2021.
Pada 5 Juli hari ini, pihak sekolah melakukan tahap pengenalan lingkungan sekolah, kemudian pembelajaran tatap muka akan berlangsung.
“Untuk pengenalan kepada seluruh penyelenggara pendidikan tingkat SMA dan SMK se-Sultra diharapkan semua sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ujarnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki