kesbangpol sultra
Sultra Raya

Asimilasi Ditengah Corona, Bariun Khawatir Napi Bebas Kembali Berulah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara, Dr La Ode Muhammad Bariun, khawatir narapidana kembali berulah setelah dibebaskan dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi ditengah wabah virus corona.

Bariun tak ingin suasana keamanan dan ketertiban di daerah Sultra terusik seperti beberapa provinsi lain di Indonesia, lantaran munculnya aksi kejahatan yang dalangnya ternyata adalah narapidana yang bebas dari penjara.

Kebijakan pemerintah membebaskan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman ditengah pandemi Covid-19, kurang disepakati oleh Direktur Pascasarjana Unsultra ini.

Kata Bariun, pembebasan narapidana program asimilasi boleh saja dilakukan karena ada ketentuan hukum, tapi syaratnya harus difilter atau dipilah dengan baik.

Narapidana yang bebas, harus dinyatakan layak. Layak dari sedi perilakunya yang sudah berubah jadi baik berkat pembinaan rohani selama masa hukuman, memiliki keterampilan, dan terpenting nantinya bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Selain pertimbangan utama itu, tak boleh dibebaskan begitu saja, meski narapidana tersebut sudah memenuhi syarat bebas masa hukuman, karena resikonya berimbas ke masyarakat nantinya, rawan tindak kejahatan karena bisa saja napi pidana umum yang sudah bebas tersebut mengulang kembali aksi kejahatannya.

BACA JUGA:

Tingginya aksi kejahatan, masyarakatpun akan jadi dilema. Disatu sisi memikirkan semakin ganasnya penyebaran wabah corona, disisi lain khawatir aksi kejahatan karena banyaknya narapidana yang lepas penjara.

“Seharusnya dipilah baik-baik, sudah mendapatkan data base dari pihak lembaga pemasyarakatan dengan klarifikasi pemetaan, track record narapidana itu harus diliat baik-baik apakah narapidana itu bisa bebas atau tidak dan harus dipikirkan kondisi diluar (dilingkungan masyarakat). Adanya intruksi Menteri Hukum dan HAM soal ancaman narapidana bebas yang berulah bakal mendapat sanksi hukum berat, itu tidak diatur dalam undang-undang,” ujar Bariun.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan akan dijatuhi pidana baru. Dia mengatakan telah menginstruksikan jajaran Ditjenpas Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

Sesuai dengan peraturan dan prosedur pemberian asimilasi dan hak integrasi, di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan ditengah pandemi Covid-19.

Reporter: Dahlan
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024