Polres Konawe Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dikbud Konawe
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan rutin gedung kantor lingkup Dinas Dikbud Konawe pada tahun 2016 lalu mulai menemui titik terang.
Hal tersebut nampak dengan ditetapkannya 3 orang tersangka oleh Polres Konawe. Mereka adalah Ridwan Lamaroa selaku mantan Kadis Diknas dan juga mantan Sekda Konawe, Gunawan selaku mantan Bendahara Dikbud, terakhir Jumrin Pagala yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.
Iptu Rachmat Zam Zam selaku Kasat Reskrim Polres Konawe yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2019), menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka hari ini, berdasarkan keterangan dari 326 Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Konawe.
[artikel number=3 tag=”korupsi,polres,” ]
“Jumrin Pagala diagendakan melakukan pemeriksaan hari ini. Namun, agenda itu tidak jadi dilakukan karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara. Selanjutnya dijadwalkan hari Jumat lusa,” terangnya.
Meski pemeriksaan batal dilakukan, Rachmat melanjutkan, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada Jumrin dan dua rekannya karena hasil penyidikan dan alat bukti sudah cukup kuat.
Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, total kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara mencapai Rp4,2 miliar. Tersangka sebelumnya telah melakukan pengembalian senilai Rp295 juta.
“Tersangka kami jerat dengan undang undang Tipikor. Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani