Muna

Warga di Kelurahan Raha II Dimintai Rp30 Ribu untuk Pengurusan Keterangan Usaha

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu diduga melakukan pungutan liar pada pengurusan surat keterangan usaha.

Para pelaku UMKM dimintai Rp30 ribu dalam sekali pengurusan surat keterangan usaha (SKU). Hal ini diduga sudah sering dialami oleh pelaku UMKM lainnya.

Seorang warga berinisial RS mengaku saat mengurus surat keterangan usaha di Kelurahan Raha II, ia dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas kelurahan sebagai biaya administrasi.

“Kalau pengurusan keterangan usaha ada adminnya, Rp 30 ribu,” kata RS menirukan ucapan oknum petugas di kelurahan Raha II, ditemui Senin (3/9/22).

Biaya administrasi Rp30 ribu yang ditetapkan oleh pihak kelurahan dinilai terlalu besar dan merugikan pelaku UMKM. Apalagi kondisi saat ini mereka masih terpuruk dampak Covid-19.

“Kita sempat coba tawar di bawah Rp30 ribu, namun si oknum bilang tidak bisa, sudah seperti itu,” ucapnya.

Parahnya, setelah diketahui oleh awak media, petugas kelurahan mencoba mengembalikan uang tersebut, namun oleh warga akhirnya diikhlaskan.

Lurah Raha II Sumardi saat hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat, hanya ada sekretarisnya, Haritsa.

Haritsa juga tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan pungli. Padahal dia sendiri diduga mengetahui adanya dugaan pungli itu.

“Untuk lebih jelasnya nanti konfirmasi saja pada Pak Lurah, jangan saya, bukan ranahku menjelaskan itu,” ujarnya.

Petugas lainya ikut menambahkan bila biaya pengurusan SKU Rp30 ribu itu sebagai pengganti harga fotokopi.

“Itu dipakai untuk biaya fotokopi karena komputer kantor sedang rusak,” ucapnya. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button