MUNA, DETIKSULTRA.COM – Upaya Polres Muna mengungkap tragedi kecelakaan tunggal yang dialami La Ode Jefisra Arifin hingga meregang nyawa di Lorong Tula Empang, Kabupaten Muna pada 13 Maret 2022, membuahkan hasil.
Pada penyelidikan yang dilakukan selama dua puluh hari itu, Satreskrim menetapkan satu orang tersangka. Adalah AD warga lorong empang.
“Setelah pemeriksaan 16 saksi-saksi kita tetapkan satu orang tersangka, hari ini juga kita gelar penetapan tersangka, hari ini juga kita lakukan penahanan,” jelas Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu. Astaman Rifaldy Saputra, Rabu (6/4/22).
Dari pengangakuan tersangka, balok yang dismpan di jalan bukan ditujukan pada korban melainkan untuk mengurangi kecepatan para pengendara yang melintas. Sebab kondisinya lagi tidak sehat.
“Tidak ada motif lain, Balok yang disimpan dijalan untuk cegah pengendara yang ngebut. karena keadaan pelaku lagi tidak sehat dan terganggu dengan bisingnya kendaraan,” terangnya.
Dalam mengungkap kasus ini pihaknya tetap bekerja profesional, sebab kasus ini bagian dari tanggung jawab kepolisian.
“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa tiga batang balok dan motor korban,” tandasnya.
Diketahui, La Ode Jefisra Arifin mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak kayu balok yang dipasang orang Tak Dikenal (OTK) di badan jalan mengakibatkan meninggal dunia.
Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via