MUNA, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 2,3 ton minuman keras (miras) tradisional yang dikemas dalam Djerigen 20 liter berhasil disita anggota Polres Muna dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) 2022.
Razia ini dilakukan untuk menekan aksi-aksi kriminalitas yang sering terjadi. Apalagi dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, dalam razia yang telah dilaksanakan selama lima hari ini pihaknya berhasil menyita 2,3 ton miras tradisional dari berbagai jenis yang dikemas dalam djerigen dua puluh liter.
“Totalnya ada 2,3 ton miras tradisional yang kami sita, jenis arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter jenis kameko,” kata Mulkaifin didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat ResNarkoba dan Kasat Intel pada Rabu, (6/4/22).
Dari penindakan 2,3 ton miras tradisioanal ini kita megantongi identitas 12 orang yang diduga sebagai pemilik miras tersebut dan akan ditindak lanjuti sampai ke siapa yang produksi.
“Kita akan beri efek jerah, ancamanya kita pakai dasar hukum perda dengan ancaman kurang lebih 6 bulan penjara, dan kita tindak lanjuti sampai pemusnahan,” tegasnya.
Mantan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sultra itu berharap dengan adanya penindakan operasi pekat terhadap sasaran lainnya baik prostitusi dan penyakit masyarakat di lingkungannya agar dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Muna, Kompol Ngatimin menjelaskan bahwa sebelum melakukan operasi, sejak awal pihaknya sudah membangun jaringan dalam pemetaan letak-letak lokasi yang dijadikan produksi miras tradisional ini.
Namun, sampai memasuki bulan suci ramadhan pelaksanaan operasi pekat ini, yang masih melakukan kegiatan tersebut wilayah Muna Barat, sedangkan Muna hingga hari ke enam belum ditemukan.
“Semuanya yang disita adalah miras tradisional dari berbagai lokasi,” pungkasnya.
Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via