Sengketah Batas Tanah di BPN Muna Berujung Penyerobotan Lahan
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Penerbitan sertifikat kepemilikan tanah masih saja menjadi permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat. Seperti halnya yang dirasakan oleh La Rusia, warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.
Dari pegakuannya, tanah yang dimiliknya memiliki luasnya 10×40 meter persegi, bersertifikat di tahun 1997 dengan nomor kepemilikan tanah 00187. Namun di tahun 2020 BPN Muna menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah di atas lahannya itu dengan nama orang lain, yakni La Bahara.
Menurut La Rusia, tanah miliknya dicaplok seluas 108 meter persegi atas nama La Bahara.
“Tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan, tiba-tiba ada sertifikat di atas tanah milik La Rusia terbit di tahun 2020. Ini sudah penyerobotan lahan,” Kata La Rusia melalui pengacaranya, Ahmad Randal dintemui di kantor BPN Muna, Jumat (5/8/22).
Atas dugaan penyerobotan lahan itu, ia bersama pengacaranya, Ahmad Randal berkunjung ke Kantor BPN Muna guna mempertanyakan perihal sertifikat ganda itu. Ia meminta BPN untuk menarik kembali sertifikat milik La Bahara.
“Namun bila nantinya tidak ada solusi, kita akan tempuh jalur hukum,” tegas Randal.
Sementara itu, Kepala BPN Muna, Muhammad Ali Mustapa, melalui Kasubag Tata umUsaha Ramli menuturkan, kasus ini bukan masalah sertifikat ganda melainkan sengketa batas dan hal itu sering terjadi.
“Kasus sengketa batas sering terjadi pada sertifikat-sertifikat tahun 90-an, itu penyebabnya ada kekeliruan pada patok batas,” katanya.
Seperti kasus yang baru saja ditangani, milik La Rusia dan Labahara ada persoalan sengketa batas yang berujung penyerobotan lahan.
“Tadi saat kami pertemukan dua belah pihak sepakat untuk dilakukan mediasi di desa, kita menunggu hasil mediasinya,” ujarnya.
“Bila hasilnya sudah ada, maka kita akan melakukan perbaikan administrasi,” tambahnya. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan Subagiantoro