MUNA, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas dugaan korupsi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.
Sebelumnya lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Dua lainnya yakni eks Bupati Koltim Andi Merya Nur dan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto
Dari pengembangan tersangka, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka lainnya, salah satunya Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna dan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna LM Rusman Emba.
“Berdasarkan hasil pengumpulan infomasi dan data hingga adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menetapkan tersangka pertama LM RE, swasta dan SK Kepala BKPSDM Muna (Kepala Dinas Pariwisata sekarang),” jelas Nurul Gufron Wakil Ketua KPK, dalam keterangan persnya yang disiarkan lewat akun Facebook resmi KPK, Kamis (23/6/22).
Namun dalam penetapan tersangka, LM RE tidak hadir, sehingga KPK mengimbau agar bersikap kooperatif.
“Agar tersangka LM RE kooperatif sesuai jadwal pemanggilan tim penyidikan berikutnya,” pintanya.
LM RE sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 1 Ayat 5 huruf a atau Ayat 5 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi
Sementara Kadis Pariwisata Muna, SK sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi. (bds*)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: J. Saki