KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial LP (39) kembali mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan aksi perusakan rumah salah seorang warga di Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pelaku LP berurusan dengan pihak kepolisian sudah empat kali, namun hukuman penjara tidak membuatnya jera.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa, 22 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wita.
Awalnya tersangka LP tidak terima orang tuanya didatangi oleh korban bernama LM dengan membawa sebilah parang.
Sehingga beberapa hari kemudian LP ingin bertemu LM untuk menanyakan hal tersebut, namun setibanya di rumah LM, tidak ada satupun orang di dalam rumah.
“Merasa kesal karena tidak bertemu dengan LM, kemudian mengambil palu yang disimpan di motornya untuk merusak jendela rumah LM dengan cara membuka jari-jari jendela rumah. Tersangka juga memukul pintu rumah korban dan merusak dua buah speaker,” terangnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya itu, pelaku juga membakar sepeda motor dan memecahkan tower air korban menggunakan parang.
Usai melakukan aksinya, tambah Astaman, tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dengan memegang parang mencari korban di rumah tetangga, namun tidak ketemu. Tersangka kemudian membuang parang tersebut di hutan lalu pulang di rumah orang tuanya.
Aksi perusakan itu dilihat salah satu warga berinisal WS, kemudian menghubungi LM yang saat itu masih berada di laut tidak jauh dari rumahnya.
“Saksi menelpon bahwa rumahnya telah dibongkar oleh tersangka LP, sehinga korban bergegas untuk pulang,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Muna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ke 1e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki