Muna

Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Mulai Diuji Publik

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Muna mulai diuji publik, pada Kamis (15/12/2022).

Ketua KPUD Muna Kubais menjelaskan, ada tiga opsi dalam perancangan yang telah diusulkan untuk diuji publik sebelum diteruskan ke provinsi dan dilanjutkan ke KPU RI.

“Dalam rancangan tiga opsi itu tetap 6 dapil, hanya saja pada opsi kedua dan ketiga ada pergeseran wilayah dapil dan alokasi kursi,” jelasnya.

Misalnya opsi dua Kecamatan Watopute dapil 6 ditarik masuk ke dapil 1, dan opsi tiga Kecamatan Duruka yang digeser ke dapil 1.

“Kursi dapil 6 yang tadinya tujuh menjadi lima kursi. Begitu juga dapil satu yang tadinya 6 bertambah 1 kursi, ini masih rancangan. Setelah ini uji publik ini kita mengusul ke pusat,” terangnya

Perancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2022. Selain itu juga ada tujuh prinsip sebagai dasar perancangan tersebut, yakni kesetaraan nilai suara, proporsional, proporsionalitas integritas wilayah, berada dalam wilayah sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sementara Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mendukung langkah KPU dalam rancangan pemetaan wilayah dapil dan alokasi kursi dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada.

“Ini langkah yang baik dengan adanya uji publik,” singkatnya. (bds)

 

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button