MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat (AMLM) mengadukan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna Barat (Mubar) dan pokjanya ke Kejaksaan Negeri Muna, Rabu (6/10/2021).
Sebelum ke Kejari Muna, mahasiswa menggelar demonstrasi di kantor ULP Mubar, lalu ke DPRD setempat.
Menurut Korlap aksi, Ikmal, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tidak dapat diakses terhitung Mei hingga Agustus 2021, namun banyak kontrak yang dicetak dan dilaksanakan melalui proses pelelangan yang tidak prosedural atau siluman.
Ada dua perusahaan yang diduga proses pelelanganny tidak prosedural. Kedua perusahaan itu yakni CV Adhid Jomphy milik JB (inisial) dan CV Ghaniyu Qootahu milik FQH (inisial).
CV Adhid Jomphy diketahui menang tender sebanyak delapan paket dengan nilai Rp4,5 miliar yang melampaui sisa kemampuan paket (SKP) pada 2020 dan tahun ini telah menang tender sebanyak tiga paket, di antaranya paket pembangunan Pasar Kasimpa Jaya dengan anggaran Rp3,4 miliar.
Sementara CV Ghaniyu Qootahu Mandiri menang tender sebanyak sembilan paket sebesar Rp7,9 miliar dan melampaui sisa kemampuan paket dalam satu tahun anggaran 2020.
Tidak hanya itu, AMLM juga menuntut belanja jasa internet kantor dan unit kerja pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 sebesar Rp600 juta, tetapi server tidak pernah aktif. Hanya Pokja cs yang dapat mengakses server LPSE tersebut dan melalui proses inprosedural dalam pelaksanaan tender.
“Anggaran yang begitu besar di kelola ke mana? Server LPSE tidak dapat diakses. Ingat perjuangan kami tidak sampai di sini, kami akan bawa sampai ke meja hijau,” tegas Ikmal
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Arif Andiono mengaku telah menerima aduan dari AMLM terkait tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kabag ULP Mubar beserta pokjanya.
“Sudah ada yang membuat laporan pengaduan di kami. Mereka melaporkan pejabat ULP dengan bukti screen. Pada dasarnya terkait unsur tipikor itu kumulatif, di mana harus ada perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Jadi silakan membuat aduan tapi supaya tidak terkesan prematur lengkapi dokumen dan bukti-buktinya,” pungkasnya. (bds*)
Reporter: M3
Editor: J. Saki