RAHA, DETIKSULTRA.COM – Polres Muna berhasil mengamankan sedikitnya 2300 liter minuman keras (miras) tradisional. Penyitaan ini dilakukan dalam operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga.
Miras yang diamankan terdiri atas 1190 liter arak, dan sisanya kameko. Selanjutnya miras ini diamankan di Polres dan Polsek untuk dimusnahkan.
KKYD sengaja dilakukan dengan sasaran utama minuman keras. Operasi ini akan dilakukan hingga akhir April. Dalam giat tersebut, pihak kepolisian menyasar tempat-tempat produksi dan penjualan miras.
Kasat Res Narkoba Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi mengatakan, KKYD dilaksanakan serentak di seluruh Polsek wilayah hukum Polres Muna. Operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran miras ilegal dan menekan angka kriminalitas yang sumbernya dari miras.
“Operasi ini untuk memberi rasa aman pada masyarakat,” ungkapnya.
Namun pemilik minuman haram tersebut tidak ditahan. Dengan alasan memberikan pembinaan. Mereka hanya diharuskan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Reporter: Naryo
Editor: Ann