HukumMuna

Polisi Ungkap Penimbunan Pertalite di Muna, Delapan Orang Diamankan Polisi

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Polres Muna mengungkap tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang dilakukan oleh warga. Diketahui BBM tersebut dibeli para pelaku di SPBU yang dikelola oleh PT Sumber Wakorumba Utama yang berada di Desa Labunia, Kabupaten Muna.

Para pelaku melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut dengan melebihi kapasitas yang semestinya. Diduga terjadi kong kalikong antara para pelaku dan petugas SPBU.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka mengatakan, pihaknya menemukan enam unit kendaraan roda empat sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU yang dikelola oleh PT Sumber Wakorumba Utama dengan menggunakan jeriken dalam jumlah banyak.

“Pada hari Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita, kami menemukan para pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan jeriken yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dimana masing-masing pemilik kendaraan membeli BBM jenis pertalite bervariasi antara 70 jeriken dan 30 jeriken,” ujarnya melalui pesan tertulis Selasa (27/08/2024).

Untuk mengangkut jeriken tersebut, para pelaku mengangkutnya dengan sebuah mobil bak terbuka. Dari hasil pembelian pertalite yang dibeli para pelaku di SPBU tersebut, kemudian mereka menjualnya kembali dengan mendapat keuntungan yang bervariasi antara Rp10 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per jeriken.

Polisi kemudian mengamankan delapan orang pelaku yakni AA, AAS, H, LS, LM, S, SN, dan LA. Turut diamankan juga barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, kemudian 233 Jeriken berisi pertalite sebanyak 4.660 Liter, dan uang sebesar Rp10.600.000.

Atas perbuatan tersebut para pelaku melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button