Penanganan Kasus Pengadaan Mesin Oven Kayu Fiktif Dinilai Jalan Ditempat
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Empat tahun berlalu, kasus mesin oven kayu di Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa yang diduga fiktif belum juga mendapat titik terang.
Padahal kasus tersebut sempat dilidik oleh Polres Muna, bahkan pihak Kejari pun sebelumnya pernah ikut membidik kasus tersebut.
Gerak Sultra menilai kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) jalan ditempat dalam mengungkap pengadaan mesin oven kayu di Desa Bangunsari.
“Kami anggap APH belum menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Nursan Divisi Investigasi Gerak Sultra baru-baru ini.
Gerak Sultra juga sampai saat ini masih menduga Kejaksaan Negeri Muna tebang pilih dalam dalam penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Kata Dia, banyak aduan dari masyarakat yang belum diberikan kepastian hukum, terkhusus aduan Gerak Sultra yang mungkin sudah menumpuk di Kejaksaan Negeri Muna dan tidak ada kepastiannya.
“Padahal Kami selalu tekankan pada saat berkunjung di Kejaksaan Negeri Muna, untuk segera keluarkan surat SP3 bila tidak ada unsur korupsi didalamnya. Namun sampai saat ini tidak pernah diprogres, sehingga kami menganggap Kejaksaan Negeri Muna belum menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Kejaksaan yang seakan lepas tangan terhadap penanganan kasus mesin pengering kayu di Desa Bangunsari.
“Padahal sejak tahun 2018 ditangani, namun tiba-tiba terhenti dengan alasan tidak pernah teregistrasi dan berkas sudah tidak ada di gudang, ada apa?,” ucapnya bertanya.
Diketahui, pengadaan mesin oven kayu ini senilai Rp132 juta berikut bangunannya sekitar Rp1 milyar yang berasal dari DAK 2017 yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Muna.
Reporter: Abd Rasyid S
Editor: Via