Hukum

Pengedar Sabu di Kendari Diciduk Warga saat Transaksi, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial HL diamankan polisi setelah diciduk warga saat hendak transaksi narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan warga di Lorong Cempedak, Jalan Belimbing, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, 14 Juni 2022 pukul 19.30 WITA.

“Saat itu juga ketika mendengar info dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menuju TKP,” ungkap Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Senin (20/6/2022).

Berdasarkan keterangan HL, lanjut Jupen Simanjuntak, saat itu pelaku akan mengambil paket tempelan sabu yang disimpan tepat depan rumah warga, yang dibungkus dalam bungkusan rokok.

Karena pelaku belum sempat mengambil barang haram itu, kepolisian pun langsung membawa HL ke tempat sabu akan diambil.

Setelah diperiksa isinya ditemukan barang bukti berupa lima saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu dengan berat 5,64 gram.

Selain barang haram tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan rekannya inisial IC.

Menurut Jupen Simanjuntak, dari hasil menjual sabu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp500 ribu sekali mengedarkan.

“Tersangka mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2021. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial IC,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini menambahkan, karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup,” tukasnya. (b)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button