Hukum

Kejati Sultra Diminta Periksa Istri Dirut PT KKP soal Dugaan Merintangi Penyidikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Dermawan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memeriksa inisial JN, istri Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Istri Dirut PT KKP diduga ikut terlibat dalam tindak pidana merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra.

Dugaan perintangan itu karena Istri Dirut PT KKP dianggap sudah memberikan sejumlah uang kepada AS selaku makelar kasus (markus) dengan harapan AS bisa menghentikan, bahkan membebaskan suaminya dari status tersangka.

“Kalau melihat konstruksinya, merintangi penyidikan itu apa sih? Itu adalah perbuatan yang mencoba menghalang-halangi atau menghambat jalannya proses penyidikan,” ungkap dia saat ditemui di kantornya, Jumat (26/8/2023).

Mestinya, lanjut dia, Kejati Sultra bukan hanya menjerat ataupun menetapkan tersangka terhadap penerima uang, tetapi Kejati Sultra juga perlu menindak bagi pemberi uang.

Baca Juga: Istri ASR Pemegang Saham Mayoritas, Berikut Komposisi Direksi PT KKP Mulai 2006-2023

Sebab, pemberi dan penerima satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena kedua belah pihak ini memiliki niatan yang sama yakni untuk menghalang-halangi atau menghentikan kasus yang sedang berproses di aparat penegak hukum (APH).

Jadi tambah Ketua Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI) ini, tidak ada alasan Kejati Sultra untuk tidak memanggil dan memeriksa istri Dirut PT KKP tersebut.

“Mestinya dipanggil dan diperiksa, jangan cuman yang menerima uang, tapi yang memberi juga harus ditindak, karena ada inisiatif untuk menghambat proses hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada 17 Agustus 2023 lalu.

AS ditetapkan tersangka, setelah istri Dirut PT KKP melaporkan ke Kejati Sultra karena merasa telah dibohongi oleh AS dengan dijanjikan akan menemui beberapa pimpinan kejaksaan untuk mengurus pencabutan status tersangka suaminya (Dirut PT KKP).

Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal istri Dirut PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar untuk mengurus proses tersebut.

“AS meminta dan telah menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri Dirut PT KKP pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Namun upayanya tidak berhasil dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” beber dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (18/8/2023). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button