MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Muna berinisial LU melakukan pencabulan terhadap remaja putri yang masih berusia enam belas tahun. Aksi bejat pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak lima kali.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, awal mula LU mencabuli korban yaitu Oktober 2023.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali. Kejadian pertama bertempat di luar pagar halaman rumah korban. Kemudian empat peristiwa lainnya terjadi di dalam kamar korban,” kata AKBP Indra.
Kejadian pertama bermula pada Oktober 2023. Saat itu kejadiannya pada malam hari sekira pukul 22.00 WITA. Pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan rumah korban, pelaku memberitahu korban bahwa ia sudah berada di samping rumahnya. Lalu tidak beberapa lama, peristiwa pencabulan pun terjadi di luar pagar halaman rumah korban.
Selanjutnya peristiwa kedua terjadi pada November 2023. Kejadiannya pada malam hari sekira pukul 22.00 WITA bertempat di dalam kamar korban.
Lalu peristiwa ketiga terjadi pada Jumat (01/12/2023) bertempat di dalam kamar korban. Kemudian peristiwa keempat terjadi pada Selasa (05/12/2023) bertempat di dalam kamar korban. Selanjutnya kejadian kelima terjadi pada Kamis (21/12/2023) bertempat di dalam kamar korban.
Semua kejadian memiliki modus yang sama. Diawali pelaku mengirim chat via WhatsApp untuk menanyakan keadaan rumah korban. Setelah mengetahui keadaan rumah korban, pelaku lalu datang dan melakukan aksi bejatnya.
Saat ini pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 81 ayat (1) junto pasal 76d Persetubuhan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan