MV Putri Anggreni 03 Tidak Beroperasi, Diduga karena Pemilik Kapal Terseret Kasus Korupsi
RAHA, DETIKSULTRA.COM – MV Putri Anggreni 03 yang dikelola PT Putramaju Global Indonesia (Global Grup) sudah tujuh hari tidak lagi beroperasi. Kapal ini melayani rute Raha – Kendari dan Kendari – Raha.
Kapal cepat Putri Anggreni 03 diketahui berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2021. Padahal kapal ini beroperasi perdana dari Pelabuhan Raha menuju Kendari pada 3 Juni 2021.
Dari pantauan Detiksultra.com, kapal tersebut kini berlabuh di Pelabuhan Raha, Kabupaten Muna.
Tidak beroperasinya kapal ini diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menyeret pemiliknya, Muh. Toba.
Muh. Toba ditahan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Rabu (09/6/2021).
Ia terseret kasus korupsi proses jual beli izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare yang disinyalir dapat merugikan negara hingga Rp92,5 miliar, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Staf OPP Syahbandar Pelabuhan Raha, Alfia membenarkan MV Putri Anggreni 03 memang milik Muh. Toba. Namun, ia tak tahu perihal penahanan Muh. Toba.
“Saya belum dapat berita kalau Pak Muh. Toba ditahan. Yang saya tahu dia pemilik kapal dan sempat datang di Raha dan memasukan kapalnya di sini,” kata Alfia, saat ditemui Detiksultra.com, Minggu (13/06/2021).
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Cabang PT Putramaju Global Indonesia, Cabang Raha, Bidati yang dihubungi melalui telepon selulernya.
“Ia benar Pak Muh. Toba itu owner kapal Putri Anggreni 03. Namun soal penangkapannya saya tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut,” ujarnya, Sabtu (12/06/2021).
Sementara Kapten MV Anggreni 03, Sarlin juga membenarkan jika Muh. Toba adalah pemilik kapal tersebut.
“Kalau video dan pemberitaan tentang penangkapan atas dugaan korupsi saya belum mengetahui pasti. Hanya kalau atas nama Muh. Toba dia adalah pemilik kapal Putri Anggreni 03,” terang Sarlin. (ads*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki