Pelaku usai diringkus polisi. Foto: Istimewa.
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial DR (22) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Muna. DR diduga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswi.
Pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.25 wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri menjelaskan, dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) lalu di jalan poros Raha-Watopute, tepatnya di kawasan hutan Warangga Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Muna.
Saat itu, pelaku menghadang korban di hutan Warangga sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau serta mengambil telepon genggam dan uang di rekening ATM korban sebesar Rp900 ribu.
“Usai ditangkap dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Muna. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tulasnya. (cds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan
This website uses cookies.