Maling Sapi Bersenjata Api di Muna Diringkus Polisi
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Lima terduga maling sapi yang meresahkan warga Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Muna akhirnya berhasil diringkus Polsek Katobu, Rabu (26/10/22). Kelimanya yakni MA, KA, AM, LD dan ABD. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api (senpi).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menjelaskan, semula sekitar pukul 01:30 Wita warga mendengar letusan senjata api. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi didapati satu ekor sapi sudah terbaring dengan kondisi disembelih beserta mobil bak terbuka warna putih bernomor polisi DT 9381 BD.
“Salah satu pelaku diamankan di TKP, empat lainnya di pelariannya di BTN Laende,” ungkap AKBP Mulkaifin, Rabu (26/10/22)
Setelah dilakukan pendalam, ditemukan proyektil dengan panjang 1,5 senti meter berdiameter 0,8 senti meter di dalam perut sapi.
“Kita akan uji balistik mencocokan jenis proyektil dan senjata yang sudah diamankan,” ujarnya
Selain lima pelaku, barang bukti yang diamankan polisi berupa senjata api laras panjang beserta proyektil panjang, mobil bak terbuka, dan satu ekor sapi. Kelima pelaku dijeart pasal 363 tentang pencurian hewan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan terancam UU darurat tentang kepemilikan senjata api. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan Subagiantoro