Muna

Jumlah Janda di Muna Bertambah, Ada 532 Pasutri Resmi Bercerai

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Sepanjang Januari hingga Desember 2021, jumlah janda di Kabupaten Muna bertambah, begitupun dengan duda.

Hal ini terlihat dari data kasus perceraian hingga pertengahan Desember ini, tercatat 570 perkara perceraian masuk di Pengadilan Agama Raha.

Namun dari jumlah itu, baru 532 perkara yang telah diputus, sisanya 38 masih berproses.

“Untuk perkara yang masuk hingga pertengahan Desember ini ada 570 perkara, yang putus 532 sisahnya 38 masi sementara berjalan,” kata Wa Ode Nurhaisa, Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Raha, Selasa (14/12/21).

Dijelaskannya, banyak rumah tangga yang kandas rata-rata berada pada usia 30 sampai 40 tahun yang didominasi oleh gugatan pihak istri.

“Rata-rata cerai gugat dari istri,” ungkapnya.

Nuraisah menyebutkan, dari banyaknya perkara yang ditangani, penyebab perceraian ditengarai oleh beberapa faktor, diantaranya akibat perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan minuman keras (Miras).

“Tapi kebanyakan gegara miras dan ada juga akibat penyalahgunaan narkoba tapi itu kecil persentasenya,” sebutnya.

Ia mengaku, dari setiap perkara yang masuk, pihaknya lebih dulu mengupayakan jalur dami dari dua bela pihak. Dari upaya mediasi itu, tidak sedikit juga dari mereka yang kembali rujuk.

“Kita ada upaya mendamaikan. Setelah dimediasi, Alhmdulillah ada beberapa yang kembali rujuk,” ucapnya.

Reporter: Abd Rasyid
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button