Metro Kendari

Penipuan Mengatasnamakan AMSI, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan siaran pers terkait adanya tindak penipuan yang mengatasnamakan AMSI, Selasa (31/1/2023).

Dalam siaran pers tertulisnya, tindak penipuan yang mengatasnamakan AMSI terjadi pada 26 dan 29 Januari 2023 oleh pihak yang memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759 dengan modus menakut-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.

Oleh karena itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengeluarkan pernyataannya dalam surat nomor 328/Eksternal/AMSI/I/2023. Ada lima poin dalam surat pernyataan itu.

Pertama, meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.

Kedua, AMSi tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.

Ketiga, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.

Keempat, kepada media ataupun perorangan kami mengimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.

Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: [email protected].

Kelima, mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button