Dua Pria di Watopute Muna Ditangkap Akibat Kejar Polisi Pakai Parang
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Dua orang pria di Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna diringkus polisi. Keduanya ditangkap karena mengejar dua anggota polisi menggunakan parang.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (05/09/2024) sekira pukul 02.00 WITA. Diketahui korban merupakan dua anggota polisi yang bertugas di Polsek Watopute, yakni Aiptu Marsul dan Brigadir Zaveros Septian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, awalnya pada Kamis (05/09/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, Anggota Polsek Watopute menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan yang dilakukan oleh salah satu pelaku yakni LI.
“Setelah laporan tersebut diterima, Aiptu Marsul dan Brigadir Zaveros Septian mendatangi TKP. Setibanya di TKP pelapor menelepon pelaku dan berkomunikasi via telepon dengan saudara LI agar datang menyelesaikan masalah dengan musyawarah,” kata AKBP Indra melalui rilis tertulis pada Sabtu (07/09/2024).
Namun pelaku LI dan satu orang temannya yang lain yakni LK mendatangi pelapor di mana LI datang dengan membawa sebilah badik, sedangkan LK memegang sebilah parang.
Lalu kedua pelaku mendatangi dua petugas kepolisian. Setelah jarak kurang lebih enam meter, Brigadir Zaveros Septian memperingati kedua pelaku untuk mundur.
Namun kedua pelaku tetap maju dengan mengejar dua anggota polisi yang berada di lokasi. Pelaku LK mengejar kedua polisi sambil mengayunkan satu bilah parang dan menyeret parang miliknya beberapa kali diaspal.
Sedangkan pelaku lainnya yakni LI mengejar dua polisi tersebut dan sesekali menggesek satu buah reng kayu di aspal dengan masih menggenggam sebilah badik di tangan.
Saat itu dua anggota polisi langsung menghindar dan menyelamatkan diri. Mereka sesekali menoleh untuk memastikan kedua pelaku tidak melemparkan parang ke arah mereka.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 214 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan