Diduga Terlibat Politik Praktis, Tiga ASN di Muna Diproses Bawaslu ke BKN
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah memproses tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis. Tiga ASN itu bekerja di lingkup Pemda Kabupaten Muna dan saat ini sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna, Mustar mengatakan, diduga oknum ASN aktif ini mengantar salah satu pasangan calon mendaftar ke KPUD Muna.
Kata Mustar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor beserta bukti-bukti atas dugaan oknum ASN yang terlibat politik praktis tersebut maka laporannya sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil setelah dilakukan pleno.
“Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S, dan W. Selanjutnya laporannya diteruskan ke BKN,” kata Mustar, Kamis (5/9/2024).
Mustar menambahkan, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tanggal 23 Agustus 2024.
Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Dengan adanya Perpres ini dugaan keterlibatan tiga oknum ASN tidak lagi dibawa ke KASN tapi ke BKN untuk diproses. Terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” tambahnya. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan