BNKK Muna: Sabu yang Diselundupkan dalam Nasi Kuning di Rutan Raha Pesanan Tahanan Narkoba
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Penyelundupan sabu dalam bungkusan nasi kuning yang dilakukan dua remaja di Rutan Kelas IIB Raha pada 26 Oktober 2022 merupakan pesanan tahanan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain pada pres rilis di Kantor BNNK Muna, Rabu (2/11/22).
Berawal dari dua remaja inisial GA dan YI, membawa besukan berupa nasi kuning yang dititip di pos penjagaan Rutan Kelas IIB Raha.
Setelah dilakuan penggeledahan didapati satu paket sabu dalam bungkusan nasi kuning. Keduanya pun lalu diamankan.
“Sabu yang ditemukan totalnya 0,40 gram. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan GA dan YI kami tetapkan tersangka,” kata Ridwan.
Pengungkapan penyelundupan sabu ini tidak terlepas dari sinergi antara BNNK Muna dan Rutan Kelas IIB Raha.
“Hasil kerja sama dengan pihak rutan kita berhasil temukan dua narapidana yang dimaksud, satu inisial J dan R, keduanya narapidana kasus narkoba,” ungkapnya
Penyidik BNNK Muna Aipda Muh. Guntur menerangkan, sebelum diantarkan, barang haram itu diambil oleh tersangka GA dan YI di jembatan wilayah hutan lindung Warangga dalam bungkusan rokok sesuai arahan.
Selanjutnya barang tersebut dikemas dalam bungkusan nasi kuning untuk diantarkan ke rutan. “Tujuannya itu pesanan dari tahanan di dalam rutan, J dan R,” sebutnya.
Sementara Plt Kepala Rutan Kelas II B Raha, Agus Risdianto, mengaku dua tahanan pemesan barang haram tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.
“Dua narapidana inisial J dan R, keduanya sudah kami periksa dan sudah di sel,” ungkapnya.
Sedangkan statusnya dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil pengembangan BNNK Muna.
“Untuk statusnya kita masih menunggu hasil pengembangan dari BNN,” pungkasnya.
Kini Kedua tersangka GA dan YI beserta barang bukti telah diamanakan BNNK Muna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: J. Saki