Warga Muna Barat Diharapkan Taat Bayar Pajak PBB-P2
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Demi memacu pembangunan di dalam daerah, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo berharap kepada warganya agar taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal tersebut disampaikan saat menggelar sosialisasi PBB-P2 di aula kantor Bupati yang dihadiri oleh sejumlah kepala desa dan lurah, Selasa (22/10/2024).
“Saya berharap dan dukungan dari seluruh kepala desa dan lurah agar bersama-sama berkolaborasi melakukan kewajiban kita sebagai warga negara untuk taat membayar pajak khususnya PBB-P2,” harap La Ode Butolo.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) dan ditindaklanjuti dengan lahirnya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bahwa Pemda memiliki kewenangan untuk memungut pajak salah satunya adalah PBB-P2.
Pihaknya menyebut, pada 2023, target pajak PBB-P2 Kabupaten Muna Barat mengalami penurunan. Ditargetkan sebesar Rp1,7 miliar namun realisasinya hanya senilai Rp1, 09 miliar dengan presentasi 64,4 persen dengan menggunakan tarif 0,1 persen. Untuk diketahui bersama jumlah ketetapan pajak PBB-P2 2023 adalah sebesar Rp1,4 miliar lebih dari jumlah SPPT (objek pajak).
Untuk 2024 ini, sesuai dengan amanat Perda Muna Barat nomor 4 tahun 2023 pasal 8 menyebutkan tarif pajak PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
“Perlu diketahui bersama target pajak PBB-P2 di 2024 ini mengalami peningkatan yang sebelumnya target di 2023 sebesar Rp1,7 miliar menjadi Rp7,5 miliar,” sebutnya
Untuk merealisasikan target pajak PBB-P2 di tahun ini dapat dicapai dengan memberlakukan tarif pajak 0,5 persen dengan 100 persen Nilai jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar perhitungan PBB yang terutang, maka konsekuensinya adalah terjadi kenaikan pembayaran pajak secara signifikan yang dialami oleh masyarakat luas.
Ia menjelaskan ada tiga opsi yang dapat dilakukan agar kenaikan tarif pajak agar tidak terlalu memberatkan yakni dengan menggunakan 20 persen sebagai dasar perhitungan NJOP namun capaian realisasi hanya di angka Rp1,4 miliar.
Kemudian, menggunakan 50 persen. Ini juga dianggap belum terlalu maksimal karena realisasinya hanya menghasilkan Rp3,5 miliar lebih. Terakhir, opsi menggunakan 100 persen sebagai dasar perhitungan NJOP di perkirakan realisasi mencapai Rp7,1 miliar.
“Untuk dapat merealisasikan capaian target PBB-P2 yang berjumlah Rp7,5 miliar tadi maka kita harus menggunakan opsi ketiga yakni 100 persen sebagai dasar perhitungan NJOP,” jelasnya
“Sekali lagi saya minta kerja samanya kepada seluruh kepala desa untuk melakukan pemungutan pajak di desanya masing-masing,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Muna Barat, La Samahu mengungkapkan pada 2023 penyebab tidak mencapai target realisasi pajak disebabkan oleh objeknya belum terinput. Terkadang para kolektor berpikir bahwa pembayarannya secara tunai padahal cara ini sudah tidak diberlakukan lagi.
“Kadang belum terinput, dan sekarang pembayarannya harus nontunai melalui QRIS,” ungkapnya
Sistem pembayaran ini sudah diberlakukan sejak 2023 dalam rangka meningkatkan transparansi anggaran dan menjaga akuntabilitas. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan