Video viral! Tampar Siswa, Oknum Kepsek Dipolisikan
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Oknum Kepala SMP Satu Atap di Desa Pulau Katela, Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat dipolisikan. Diduga sang kepsek menampar siswanya, Ridwan, karena dituding menggelar pesta miras.
Peristiwa itu terjadi di sekolahnya sendiri d.an videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi waktu 00:11 detik itu memperlihatkan seorang oknum kepsek berulang kali menampar siswanya, dengan melontarkan kata tak pantas.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Satu Atap, La Daini menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Riswan dan sejumlah temannya tertangkap basah tengah mengonsumsi miras dan merokok dilingkungan sekolah, melihat perlakuan siswanya ia tersulut emosi dan mengambil tindakan tampar.
“Kami dapati siswa itu tengah minum arak dan banyak ditemukan puntung rokok di mess sekolah. Kejadian ini bisa merusak citra sekolah, niat saya menampar hanya untuk beri efek jera agar siswa tidak mengulangi kebiasaan buruknya,” ujarnya saat dihubungi via seluler.
Sementara itu, Ridwan menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika sekolahnya ada siswa pindahan baru yang tinggal di mess sekolah hanya seorang diri.
Namun karena merasa takut untuk tinggal sendirian di mess lalu temannya meminta kepada Ridwan dan temannya untuk ditemani.
Selama bermalam di mess, Ridwan mengaku hanya sekedar bercerita sambil menikmati suguhan kopi dan rokok.
Keesokan harinya salah satu guru datang memeriksa mess dan menemukan tumpahan kopi dan puntung rokok berserakan, sehingga mengotori lantai mess.
Guru tersebut melaporkan siswanya itu pada kepsek. Sang siswa kemudian dipanggil dan mendapatkan tamparan.
“Awalnya ada siswa pindahan baru yang takut tinggal sendiri di mess sekolah. Kemudian kita temani dia dan disana kita cerita sambil minum-minum kopi dan merokok. Keesokan harinya ada guru yang datang cek mes dan lihat mes itu kotor dipenuhi bekas tumpahan kopi dan puntung rokok yang berserakan dimana-mana. Lalu guru itu melapor kepada kepsek kita langsung ditampar tanpa dimintai keterangan terlebih dahulu,” ujarnya.
Merasa keberatan atas kejadian itu, orang tua korban La Ode Junaedi melaporkan peristiwa tersebut di kepolisian dengan Nomor LP/B/01/1/2022/Sultra/ResMuna/Spkt Sek Tikep atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Saya sudah laporkan sejak 10 Januari 2022 tapi belum diproses juga, saya harap agar kasus ini di tuntaskan,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Tikep, Iptu Sulatin, menjelaskan laporan Junaedi belum ditindaklanjuti sebab saat anggota polsek turun mengawal proses vaksinasi Covid-19 di Pulau Katela, menyempatkan waktu menemui Junaedi, namun beliau saat itu dalam leadaan tidak sehat, sehingga, pihaknya memberi pesan, jika telah pulih maka segera memberikan kabar.
“Sampai saat ini belum ada berita dari Junaedi, sehingga laporannya belum ditindaklanjuti. Kalau orang tua korban telah siap untuk melanjutkan laporannya, kami segera meminta kehadirannya di polsek untuk memberi kesaksian, kami sebagai pengayom masyarakat, pihaknya siap menerima aduan siapa pun dan kapan pun dan soal berita dari luar bahwa laporan Junaedi kita diamkan, itu tidaklah benar,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Via