Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Mubar Dapat Rapor Merah dari Ombudsman
MUNABARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendapatkan rapor merah terhadap kepatuhan pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo saat rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah dan beberapa kepala OPD yang berlangsung di kantor Bupati Mubar.
Mastri Susilo mengatakan, ada beberapa instansi yang mendapat rapor merah dalam standarisasi kepatuhan pelayanan publik di tahun 2021 yakni instansi PTSP, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas catatan sipil dan kependudukan dan dinas kesehatan.
Ia mengungkapkan, sesuai hasil akumulasi survei di instansi terkait, dinas PTSP mendapatkan nilai Kuning.
“Tidak semua instansi di Kabupaten Muna Barat mendapatkan nilai merah, hanya sebenarnya dinas PTSP yang dapat nilai rapor kuning tetapi kerena semua nilainya merah maka semua jadi merah,” ujarnya Rabu (20/04/2022)
Mastri Susilo menyebutkan 10 indikator yang tidak memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik, yakni menyangkut tentang produk layanan, visi misi pelayanan/moto, pengelolaan pengaduan, atribut, rekofisi, sarana dan prasarana pendukung, pelayanan khusus,dan indeks kepuasan masyarakat (IKM).
Ia berharap kepada instansi yang belum memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik agar selalu memperhatikan poin-poin yang disarankan agar di tahun berikutnya bisa memperoleh nilai hijau (Kepatuhan tinggi) sebab yang paling penting adalah pemenuhan komponen standar.
“Kalau komponen pelayanan belum memenuhi standar maka akan berdampak pada kualitas pelayanannya bisa saya pastikan buruk, intinya adalah kalau komponen standar pelayanan publik tidak terpenuhi maka kepastian hukum atas pelayanan tidak jelas jadi masyarakat yang dirugikan,” bebernya.
Terkait hal itu, ia menambahkan, mengenai hasil kepatuhan tahun 2021 pihaknya tidak menyerahkan secara kolektif tetapi dirinya menginginkan ada penyampaian secara khusus dan melahirkan catatan-catatan yang harus diperbaiki sehingga ada pemahaman bersama antara Ombudsman dan pihak pemda dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik.
“Jadi untuk penyerahan hasil kepatuhan tahun ini kami tidak serahkan secara kolektif, biasanya kami undang ke ombudsman lalu diserahkan, dari 17 kabupaten/kota yang belum kami serahkan ada 4 kabupaten yaitu Konut, Kota Baubau, Buton, dan Busel,” pungkasnya. (bds*)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki