Muna Barat

Soal Regulasi Mutasi, Plt dan Mantan Kepala BKD Beda Pandangan

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) rencananya akan melakukan mutasi dan rotasi jabatan dalam waktu dekat ini.

Seiring dengan beredarnya kabar rencana mutasi itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat, La Ode Buke kepada media pekan lalu menyebutkan, ada tiga dinas yang tidak bakal dimutasi, yaitu dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kebudayaan, dan dinas pemuda dan olahraga.

La Ode Buke mengatakan, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 132 Ayat 2 terkait mutasi/rotasi yang menyebutkan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Sehingga ia menyatakan, jika nanti ada mutasi dan rotasi, tiga dinas tadi tidak akan dimutasi karena kepala dinasnya belum cukup dua tahun menjabat.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala BKD Mubar, La Ode Mahajaya menyayangkan adanya pernyataan tersebut. Ia menyebut, pernyataan itu muncul karena kurang memahami peraturan terkait mutasi dan rotasi, terutama untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

Menurut Mahajaya, dalam melakukan rotasi dan mutasi, rujukannya ada pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lalu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Lalu ada Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Jadi di dalam aturan tersebut jelas disebutkan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik. Seingat saya kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala dinas pemuda dan olahraga serta kepala dinas kesehatan dilantik secara bersamaan pada 30 Maret 2021. Ini artinya ketiga pejabat tersebut menjabat sudah lebih dari satu tahun,” terang Mahajaya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2020, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama yang ada saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sudah sangat boleh dilakukan rotasi dan mutasi, tentunya setelah mendapatkan rekomendasi KASN maupun Mendagri.

“Yang tidak dibolehkan itu adalah memberhentikan pejabat dari jabatannya (nonjob) karena alasan suka atau tidak suka atau tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Plt Kepala BKPSDM Mubar La Ode Buke mengaku untuk saat ini dirinya belum bisa memberikan komentar terkait tanggapan La Ode Mahajaya.

“Saya belum membaca surat edaran MenpanRB Nomor 52 Tahun 2020,” singkatnya. (bds*)

Reporter : La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button