HukumMuna Barat

Sempat Buron Sebulan, Pelaku Pembacokan di Desa Lakalamba Dibekuk

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Muna Barat (Mubar) membekuk pelaku IY.

Pelaku sempat buron selama satu bulan, sebelum akhirnya berhasil diringkus usai terbongkar tempat persembunyiannya.

IY merupakan pelaku aniaya dua warga dengan senjata tajam. Korbannya adalah IB(21) dan ARJ (21), keduanya adalah warga Desa Ondoke, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat.

Saksi mata SL dan ML (Inisial) menceritakan peristiwa penganiayaan tersebut. Bermula saat pelaku IY, baru pulang dari kebunnya dengan membawa golok/parang. Ia sempat menyisipkan parangnya di pagar halaman rumahnya lalu singgah ke rumah La Bolo, warga setempat.

Dikediaman warga itu, ternyata ada beberapa warga sedang menggelar pesta miras.

Tak lama kemudian, korban IK dan ARJ juga datang ke rumah La Bolo di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, dengan maksud ingin bergabung menikmati miras.

Karena ada dendam lama antara pelaku dan keduanya, akhirnya IY keluar rumah untuk mengambil golok yang disimpan di pagar rumah, dan kalap mata langsung melayangkan sabetan parangnya ke korban IK.

Korban IK pun terkena bacokan di lengan kanannya dan langsung melarikan diri.

Namun naas, bagi korban ARJ. Ia terkena bacokan di bagian kepala. Ia berusaha melarikan diri sebelum akhirnya kembali terkena sabetan parang korban dan mengenai lengan kirinya.

Kapolsek Sawerigadi, AKP Erwan, membenarkan peristiwa pembacokan ini yang motifnya diduga kuat dendam lama.

“Benar, penganiayaan itu terjadi motifnya diduga karena dendam lama,” ucap kapolsek.

Lanjutnya, korban IK melaporkan insiden pembacokan itu ke Mapolsek Sawerigadi, dengan Nomor Polisi: LP/B/IX/2021/SPKT/SEK SAWERIGADI.

Berpegang dari laporan itu, Kapolsek hendak mengamankan pelaku IY, namun yang bersangkutan nekat melarikan diri.

Sekitar satu bulan pelaku pembacokan tersebut bersembunyi dari kejaran polisi, hingga akhirnya polisi berhasil mengendus lokasi persembunyian pelaku.

Akhirnya, polisi berhasil meringkus IY dan tengah dalam interogasi penyidik di Mapolres Muna.

“Pelaku sempat buron selama sebulan, tapi Kami dan anggota Polsek sudah melakukan penangkapan dan kami sudah serahkan ke Polres Muna untuk di proses sesuai hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, kondisi IK tengah dalam perawatan medis, termasuk ARJ yang terpaksa dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Kendari.

 

Reporter: M3
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button