Muna Barat

Sejumlah Pejabat yang Dinonjob Layangkan Permohonan Pembatalan SK Bupati Mubar ke KASN

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah pejabat di Muna Barat melayangkan surat permohonan pembatalan keputusan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat Nomor 67 tahun 2022 pada 28 April 2022 tentang pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Permohonan pembatalan SK Bupati Mubar itu dipicu oleh pelaksanaan pelantikan mutasi jabatan pada 29 April 2022 lalu yang diduga cacat administrasi/inprosedural.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mubar Laode Mahajaya mengatakan, SK Bupati Nomor 67 tahun 2022 tentang pelantikan pejabat struktural, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan fungsional bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU yang memuat tentang larangan gubernur, bupati, wali kota melakukan mutasi enam bulan setelah pelantikan dan enam bulan sebelum akhir masa jabatan.

Kemudian bertentangan juga dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Pergantian Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah.

Selanjutnya ia mengungkapkan, pelantikan pada 29 April 2022 lalu merupakan tahapan kedua. Pelantikan pertama pada 30 Oktober 2021 terdapat tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang diberhentikan atau dinonjob. Hal ini telah diadukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lalu KASN mengeluarkan surat rekomendasi nomor b.4683/KASN/12/2022 tanggal 21 Desember 2021 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan rotasi/mutasi jabatan kepada Bupati Muna Barat agar mengembalikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah dinonjob karena pemberhentiannya tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Tetapi sampai hari ini bupati diduga belum melaksanakan rekomendasi yang ada, bahkan ini dinilai semakin menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan dengan melakukan mutasi jabatan tanpa rekomendasi KASN,” terangnya.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal terbitny SK mutasi pejabat beberapa pekan lalu. Ia bahkan tidak dikonfirmasi.

“Saya tidak mengetahui kalau ada mutasi waktu kemarin, harusnya kan saya kemarin sebagai kepala BKD wajib untuk mengetahui itu, saya ketahui bahwa akan ada mutasi ada seseorang yang menelepon,” ujarnya.

Mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Nasir Kola juga sangat menyesalkan tindakan yang tidak wajar tersebut. Ia menilai beberapa kebijakan yang ditempuh pemda daerah telah menabrak aturan perundang-undangan tentang ASN.

“Hal ini kami sudah mengambil langkah-langkah konkret dalam hal ini kami sudah melayangkan surat tentang permohonan pembatalan SK bupati kepada Kemendagri, Menpan RB, Ombudsman RI, KASN, BKN RI dan KPK RI, dan surat ini sudah sampai sejak 5 April dan juga saya yakin semua lembaga ini akan merespons surat ini,” jelas Nasir saat ditemui di kediamannya, Senin (9/5/2022)

Ia mengaku beberapa pekan depan Lembaga dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) akan turun guna melakukan evaluasi apakah SK nomor 67 tahun 2022 sah atau tidak, namun ia meyakini bahwa semua pihak akan bekerja sesuai tupoksi dan tugasnya masing-masing.

Kata dia, mutasi yang dilakukan banyak yang dinonjob dan telah melanggar aturan, serta banyak jabatan kosong yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Ia sangat menyayangkan terjadinya situasi seperti ini dengan lahirnya SK tersebut.

“Saya mengimbau kepada Bupati Muna Barat agar mencabut SK yang memalukan ini sebelum dievaluasi oleh pemerintah pusat, dan saya berharap sebelum hal ini terjadi untuk segera dibatalkan,” tutupnya.

Untuk diketahui beberapa nama yang dinonjob pada 29 Oktober 2021 lalu yakni :

La Edi jabatan semula staf ahli bupati bidang pemerintahan hukum dan politik dinonjob menjadi staf Setda Mubar.

La Ode Aka jabatan semula asisten administrasi umum dan kepegawaian di nonjob menjadi staf Setda Mubar.

La Hafini jabatan semula staf ahli bupati bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan dinonjob menjadi staf di Setda Mubar, namun ia sudah dikembalikan pada jabatan semula.

Adapun beberapa nama pejabat yang diparkir menjadi staf unit kerja Setda mubar pada rotasi 29 April 2022 yakni:

La Ode Hanafi jabatan lama sebagai kadis perhubungan, Raden Djamin Sunjoto jabatan lama asisten administrasi pembangunan dan perekonomian, Nasir Kola, jabatan lama staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik, La Ode Mahajaya jabatan lama Kepala BKPP. (bds*)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button