Muna Barat

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi DD di Desa Guali, Muna Barat

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat yang dilaporkan oleh warga setempat dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun mengatakan, sejak adanya laporan sejumlah warga Desa Guali pada 2 September 2024, pihaknya mulai melakukan penyelidikan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan beberapa pihak terkait termasuk Camat Kusambi, mantan pelaksana Kades Guali, bendahara dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Setelah kami teliti hasil pemeriksaan, dalam kasus ini yang banyak berperan adalah bendahara. Makanya bendahara akan kami panggil dan diperiksa kembali,” jelasnya saat ditemui di Polres Muna, Selasa (20/1/2025).

Kata dia, sejak awal mencuatnya kasus ini, para warga telah melaporkan adanya penggelapan anggaran DD 2024, kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan anggaran mulai 2022-2023.

Saat ini, pihaknya belum dapat memastikan berapa kerugian negara, namun terdapat indikasi korupsi. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan investigasi dengan memeriksa pekerjaan fisik lapangan dan meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit.

“Kami akan melakukan investigasi terhadap beberapa pekerjaan fisik lapangan kemudian meminta agar diaudit apakah ada kerugian negara atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Guali, Kartono berharap agar polisi segera mengungkap kasus ini dengan terang benderang.

Ia menduga, Pemdes Guali telah menyelewengkan DD sehingga merugikan keuangan negara hingga berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Kami harap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Kami percaya pihak Polres Muna dalam mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Guali melakukan demonstrasi di halaman kantor desa setempat, kantor bupati hingga Inspektorat. Mereka menuding adanya penggelapan DD yang dilakukan oleh mantan PlT dan bendahara Desa Guali.

Tono mengatakan, bendahara desa telah mencairkan dana sebesar Rp80 juta tanpa sepengetahuan Kades, Juiyati sejak menjadi pelaksana dan anggaran tersebut diduga telah dibagi-bagi kepada aparat desa. Anggaran pembangunan gedung posyandu Rp210 juta lebih, namun di LPJ dilaporkan Rp230 juta.

Selain itu, honor guru ngaji Rp300 ribu per bulan, namun dalam LPJ Rp350 ribu per bulan ditambah dengan SK guru ngaji yg dikeluarkan hanya 7 orang tapi dalam LPJ dimasukkan 14 orang.

Ia juga menyoroti honor pegawai sarah Rp300 ribu per bulan tapi LPJ bendahara Rp750 ribu. Anggaran kegiatan nifsu syaban hanya Rp750 ribu namun LPJ-nya sebesar Rp1,5 juta.

Selanjutnya, anggaran maulid sebesar Rp850 ribu, namun di dalam laporan pertanggungjawaban Rp1,7 juta lebih serta anggaran sumur bor Rp50 juta lebih namun yang diberikan hanya 45 juta lebih.
Ia pun mengaku telah melaporkan kasus ini di Polres Muna sejak September 2024 lalu. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button