Muna Barat

Polemik Sengketa Tanah di Muna Barat, Kepala BPN Ogah Dituding Bermain

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Muhammad Zakaria, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), dituding telah menahan sertifikat tanah milik La Bungi, warga asal Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kepala BPN dituding bermain dalam polemik penerbitan sertifikat tanah warga Latawe.

Menanggapi polemik itu, Kepala BPN Mubar menampik tegas tudingan itu. Muhamad Zakaria bahkan menyayangkan adanya persepsi miring yang terpublis terkait polemik sertifikat warga tersebut.

Dalam klasifikasinya, Muhammad Zakaria menjelaskan kronologis soal kasus tanah La Bungi, bahwa tahun 2020, La Bungi datang di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena menurut pengakuannya sertifikatnya terbakar.

Saat itu, La Bungi tidak mengetahui nomor dan tanggal sertifikatnya dimana informasinya diterbitkan tahun 1985.

Berdasarkan hasil pencarian data pada peta dan Buku Tanah ditemukan sertifikat atas nama La Bungi dengan nomor sertipikat SHM No 97/Latawe tanggal 06/03/1985 dengan Gambar Situasi nomor (GS) 21611985 tanggal 25/01 /1985 seluas 9.968 M2.

Batasnya, sebelah Utara dan Timur berbatasan dengan tanah negara. Sebelah berbatas dengan tanah hak milik atas nama La Farihu dan sebelah Baratnya berbatasan jalan.

Untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, lanjutnya, Tim Petugas Ukur BPN Mubar melakukan survey pertama tahun 2020.

Hasil survey diketahui bahwa bentuk, ukuran, luas dan posisi terdapat ketidaksesuaian antara lokasi tanah yang ditunjuk La Bungi dan yang tertera pada GS Nomor 216/1985.

Hasil surveynya, batas-batas tanah tersebut adalah sebelah Utara berbatas dengan SMP 1 Napano Kusambi dan La Hontoma, sebelah Timur berbatas dengan tanah La Mami dan tanah milik La Tou, sebelah Selatan berbatas dengan La Daiya dan sebelah Barat berbatas dengan La Bungi.

Akibat ketidaksesuaian data fisik lapangan dan data fisik pada GS, Tim Petugas Ukur kembali melakukan survey lapangan pada awal Januari tahun 2021.

Berdasarkan hasil survey tersebut diketahui bahwa obyek tanah dalam sertipikat SHM 97 berbeda dengan obyek yang ditunjukan dilapangan. Sebagian tanah yang ditunjukan masuk dalam sertipikat Hak Milik Nomor 119 tahun 1985 an. La Tou. Dengan demikian tim survey berkesimpulan permohonan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

BPN telah memberi penjelasan kepada La Bungi bahwa obyek yang tercantum dalam SHM 97 posisinya tidak pada obyek tanah yang ditunjukan, namun yang bersangkutan tetap ngotot bahwa titik tanah itu telah bersertipikat atas
nama dirinya.

Obyek tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara Pihak La Tou (AIm) dan pihak La Bungi. Secara fisik tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak La Tou selama puluhan tahun dan telah ditanami jati dan sudah melakukan panen 2 kali. Karena pihak La Bungi berusaha menguasai tanah tersebut, maka pihak La Tou (Alm) yang diwakili oleh ahli warisnya Wa Tarima (istri dari almarhum La Tou) melalui kuasa hukumnya Lamawati, SH Cs, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2O2l Nomor 96/SK|PDT|2021/PN Rah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Raha dengan nomor register 24/Pdt.G/2021/PN Rah Tanggal 09 November 2021, dimana Pihak La Bungi sebagai tergugat I dan BPN Muna Barat sebagai tergugat II.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raha, Saudara La Bungi tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut baik bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Saudara La Bungi. Pada tanggal 24 Maret 2O22 persidangan pada pengadilan Negeri Raha Majelis Hakim telah mengeluarkan AMAR PUTUSAN yang memenangkan pihak penggugat dengan menerima gugatan Wa Taima dan membebaskan BPN Muna Barat dari usaha menguasai tanah sengketa tersebut karena ke lokasi tanah sengketa semata-mata menjalankan tugas negara.

Zakaria menegaskan, terkait tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya selaku Kepala BPN Mubar, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga BPN adalah tidak benar dan mengada-ada.

“Secara fisik sertifikat an. La Bungi telah diterbitkan tahun 1985 dan telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Kami juga tidak menahan proses penerbitan SHM pengganti Nomor SHM 97/ Latawe karena pemohon mengajukan permohonan pada obyek tanah yang berbeda, Bila itu adalah benar tanahnya La Bungi maka La Bungi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam rangka pembuktian kepemilikan tanah tersebut,” tutupnya.

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button