Muna Barat

Pelaku Pembakar Kios Milik Pacar Ditetapkan Tersangka, Terancam Pidana Belasan Tahun

Dengarkan

MUNA BARAT , DETIKSULTRA.COM – Setelah melewati beberapa rangkaian penyelidikan, Polres Muna kini menetapkan seorang perempuan berinisial R sebagai tersangka dalam Kasus pembakaran kios milik La Ndihaga di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada Jumat pagi, (11/4/2025).

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan, R telah mengakui perbuatannya. Ia membakar rumah milik LN karena merasa sakit hati akibat hubungan asmara yang dijalani bersama korban.

“Motifnya karena merasa ditipu selama berpacaran. Korban diketahui memiliki banyak pacar,” katanya saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).

Kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di rumah bersama perempuan lain berinisial LW. R datang tidak lama kemudian. Merasa curiga setelah kedatangan R di lokasi, korbab memilih meninggalkan rumah melalui pintu belakang dan mengatakan bahwa mereka telah sekongkol.

R diketahui membeli bensin satu liter di sebuah warung di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, sebelum menuju rumah korban. Saat berada di belakang rumah, korban mendengar suara ledakan dari arah depan. Ketika kembali, ia melihat rumahnya telah terbakar dan kedua perempuan tersebut masih berada di lokasi kejadian.

“Indikasi kuat pelaku pembakaran adalah R. Namun keterlibatan LW masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Bangunan semi permanen berukuran 9×12 meter itu, beserta seluruh isinya, hangus terbakar. Dua unit sepeda motor, perabot rumah tangga, serta uang tunai sebesar Rp1 juta turut musnah dalam kebakaran tersebut. Polisi memperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta.

Baharuddin menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan.

Kini pelaku terancam dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-2e KUHP subs Pasal 187 ke-1e KUHP. Untuk Pasal 187 ke-2e KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 187 ke-1e KUHP pidana penjara paling lama 12 tahun. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button