Muna Barat

Pelajar SMP di Muna Ditangkap karena Edarkan Sabu-Sabu

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Polres Muna berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti seberat 88,52 gram. Pelajar SMP berinisial CY ini dibekuk pada Selasa (20/02/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di Pasar Sentral Laino, Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu, tepatnya di parkiran rumah makan Coto Sombaya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muna, Iptu Arman menjelaskan, barang bukti seberat 88,52 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan ditemukan di tiga tempat yang berbeda.

Awalnya, pihaknya menemukan sebagian barang bukti tersebut di tangan pelaku saat dilakukan penggerebekan di parkiran rumah makan Coto Sombaya yakni 17 potongan pipet bening bergaris warna biru yang dipotong ukuran kecil berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Kemudian, di tangan pelaku juga, polisi menemukan 73 potongan pipet warna merah yang juga berisikan sabu-sabu. Tidak hanya itu, di badan pelaku CY polisi juga menemukan satu potongan pipet kecil yang berisi sabu-sabu disimpan dalam bungkusan rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, pihaknya langsung melakukan interogasi di tempat. Karena diyakini pelaku masih memiliki narkotika yang ia kuasai dan menaruhnya di tempat yang berbeda.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, kemudian tim lidik menuju di penginapan Anjar, Lorong Sinar Las yang merupakan tempat penginapan pelaku selama ini dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi kembali menemukan dua saset dan satu potongan pipet bergaris biru yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.

Tak sampai di situ, Arman bersama timnya terus melakukan penelusuran adanya sisa barang haram tersebut. Benar saja, di sekitar Jalan By Pass, pelaku CY menyimpan dan sudah tertempel di satu titik.

“Di TKP ke tiga ini kami kembali menemukan lima potongan pipet warna merah yang juga diduga berisikan sabu. Jadi dari tiga TKP ini, secara keseluruhan
total barang bukti yang kami amankan seberat 88,52 gram,” jelas Arman.

Mantan Kapolsek Katobu Muna ini mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya bahwa tersangka CY sering mengedarkan narkoba. Lalu tim lidik melakukan pemantauan di TKP dan melihat pelaku CY sedang melintas menggunakan sepeda motor matic warna hitam menuju Pasar Laino di halaman parkir rumah makan Coto Sombaya lalu diamankan untuk diinterogasi.

“Saat dilakukan interogasi ada juga pemerintah kecamatan setempat yang menyaksikan,” ungkapnya

Selain narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni motor, telepon genggam, satu timbangan digital, alat isap/bong, pipet, ratusan saset plastik kosong ukuran kecil dan uang tunai Rp630 ribu. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button