Mediasi Sengketa Tanah Tidak Jelas, Seorang Warga Ancam Polisikan BPN Muna
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kasus sengketa tanah antara warga Muna La Rusia dan La Bahara hingga kini belum menemui titik terang. Meski sudah dilakukan mediasi, namun sampai saat ini hasil mediasi tersebut belum jelas.
Kuasa Hukum La Rusia, Ahmad Randal menuding BPN Muna lamban dalam mengurus persoalan sengketa tanah kliennya. Ia pun mengancam akan melaporkan BPN Muna ke kepolisian.
Disebutkannya, tanah milik kliennya yang ada di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa
memiliki luas 10×40 meter persegi, bersertifikat di tahun 1997 dengan nomor kepemilikan tanah 00187. Namun di tahun 2020 BPN Muna menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah di atas lahan La Rusia dengan nama orang lain, yakni La Bahara.
“Kita sudah menghadap ke BPN minggu lalu. Kita dimediasi, namun sampai hari ini hasil mediasi itu belum jelas,” ujarnya Jumat (12/8/2022).
Kata Dia, sudah dua kali pihaknya bolak balik ke BPN untuk mempertanyakan hasil mediasi itu. Namun lagi-lagi tidak ada hasil.
“Terakhir ke BPN, saya tanyakan petugas BPN yang urus soal sengketa itu alasannya sakit tidak berkantor, dua kali kita ke BPN selalu jawaban yang sama, Makanya jika tidak ada titik terang, kita akan lapor ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu saat hendak dikonfirmasi, Kepala BPN Muna, Muhammad Ali Mustapa yang ditunggu hingga berjam-jam belum dapat ditemui, dengan alasan masih mengikuti rapat.
“Di dalam masih ada rapat,” kata salah satu staf BPN Muna. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan Subagiantoro