Hukum

Pelaku Pembusuran di Kendari Kembali Diamankan Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M. Eka Faturrahman dalam rilisnya Jumat (20/10/2023) sore membeberkan, telah menangkap pelaku pembusuran bernama Alpin(22). Berdasarkan keterangan bahwa pelaku diamankan di Jalan poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Rabu (18/10/2023).

“Motifnya karena cekcok, sehingga menyebabkan korban, Mulki (18) terkena busur dari pelaku di area paha,” jelasnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak berwenang, serta penganiayaan yang dilakukan pada korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah ketapel dan tiga buah mata busur.

“Berdasarkan kronologis, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, korban sementara duduk dipinggir jalan poros Mangga Dua bersama dua orang temannya yang bernama Hamzah dan Andra. Pada pukul 15.00 Wita, pelaku mendatangi korban, lalu menendang teman korban yang bernama Andra. Atas kejadian tersebut Korban memandang atau melihat dengan tatapan sinis ke pelaku sehingga terjadi cekcok,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kendari, pada Kamis, 19 Oktober sekitar Pukul 17.00 Wita, guna dilakukan proses lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button