Muna Barat

Mau Nikah Gratis di KUA Lawa Mubar, Ini Caranya

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan cara bagi calon pengantin untuk melakukan pernikahan secara gratis.

Kepala KUA Kecamatan Lawa Abdul Kadir mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tanpa dipungut biaya maka bisa melengkapi berkasnya terlebih dahulu.

Nikah gratis bisa dilakukan di KUA Lawa asalkan pernikahannya dilangsungkan pada saat hari berkantor.

“Nikah gratis bisa dilakukan di sini asalkan pernikahannya saat hari berkantor,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (21/03/2023).

KUA Lawa sendiri memiliki ruangan khusus untuk melangsungkan pernikahan, serta kantor juga menyiapkan seorang penghulu.

Adapun berkas yang perlu disiapkan bagi para calon pengantin yaitu:
  1. Surat keterangan nikah dari kelurahan atau desa
  2. Fotokopi KTP calon pengantin
  3. Fotokopi KTP orang tua atau wali
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Fotokopi ijazah dan akta kelahiran
  6. Fotokopi KTP saksi
  7. Pas foto ukuran 2×3 4 lembar dan 4×6 2 lembar latar biru
  8. Rekomendasi nikah dari KUA tempat domisili jika salah satu calon dari luar Kecamatan Lawa
  9. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit
  10. Akta cerai jika cerai hidup
  11. Akta kematian jika cerai mati
  12. Surat keterangan dari komandan atau atasan apabila TNI dan Polri. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button