Muna Barat

Kembalikan Pejabat yang Dinonjob, Pj Bupati Muna Barat Dapat Apresiasi dari KASN

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat Bahri mendapat apresiasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena telah mengembalikan beberapa pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang dinonjob oleh pemerintahan sebelumnya.

Didasari atas Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat Nomor 67 tahun 2022 pada 28 April 2022 tentang pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada 29 April 2022 lalu yang diduga cacat administrasi/inprosedural.

Wakil ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat edarannya dengan nomor B-3279/JP.01/09/2022 menjelaskan, sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat Nomor 130 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah, ia mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pj Bupati Muna Barat selaku pejabat pembina kepegawaian yang telah menindaklanjuti Rekomendasi KASN Nomor: B- 4683/KASN/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pelaksanaan Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Selain itu juga, lanjut Tasdik Kinanto, rekomendasi KASN Nomor: B- 1732/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr Bahri karena telah mengembalikan tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke dalam jabatan yang semula atau setara sesuai dengan rekomendasi kami,” jelasnya.

Sementara Bahri menjelaskan, rekomendasi dari KASN adalah bersifat mengikat maka sebagai kepala daerah wajib mentaati dan melaksanakan rekomendasi tersebut.

Kata dia, hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jadi saya selaku penjabat Bupati Muna Barat wajib melaksanakan rekomendasi KASN karena ini adalah sifatnya mengikat, maka tugas saya adalah mentaati seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, jadi di sini kami tidak mencari-cari kesalahan seseorang” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (19/09/2022)

Untuk itu, Direktur perencanaan keuangan Daerah Kemendagri ini berharap, dengan adanya surat rekomendasi dari KASN maka semua polemik dalam lingkup pemerintah Kabupaten Muna Barat dapat berakhir.

“Jadi saya berharap agar kita berhenti berpolemik tentang penataan birokrasi, penataan birokrasi ini merupakan program kerja saya dalam 3 bulan terakhir ini sebagai PJ Bupati Muna Barat dalam mengakhiri segala persoalan,” katanya

Untuk itu, dengan berakhirnya segala polemik ini, ia mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Muna Barat agar saling bahu-membahu, kerja bersama dengan semangat kegotongroyongan untuk membangun Muna Barat ke arah yang lebih sejahtera.

“Mari kita kita kawal pembangunan Muna barat secara bersama, dukungan dari masyarakat pun kami butuhkan, karena masih ada tugas kita yang lebih penting dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan yang ada dalam rencana pembangunan daerah,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter : La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button