Ini Penyebab DPRD Mubar Belum Hasilkan Perda Inisiatif
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (DPRD) angkat bicara menanggapi persepsi masyarakat yang menyebut lembaga legislatif ini mandul dalam mengambil kebijakan soal pembentukan peraturan daerah (perda). Pasalnya, sejak dilantik pada 2019 silam, hingga hari ini belum menghasilkan perda inisiatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mubar La Ode Sariba mengatakan, sejak dilantik Oktober 2019, pihaknya terus mengejar ketertinggalan dalam hal pembentukan perda yang sangat dibutuhkan oleh daerah Muna Barat.
Hanya saja, lanjut Sariba, memasuki 2020 pandemi Covid -19 menyebabkan banyak agenda yang tertunda karena ada refocusing anggaran sehingga 2020 hanya ada 12 perda sedangkan 2021 ada 15 raperda.
“Insyaallah yang sedang diprogramkan dari 31 yang diusulkan hingga tahun 2022 ini akan kita coba selesaikan sebanyak 12 raperda, kami selalu berupaya mengejar ketertinggalan ini, tetapi karena kemarin adanya faktor pandemi yang melanda daerah kita sehingga menyebabkan recofusing anggaran,” ujarnya ditemui Rabu (20/7/2022).
Mantan Ketua Komisi III ini pun tak menampik minimnya perda yang diinisiasi DPRD Muna Barat secara kelembagaan sebenarnya lebih disebabkan oleh perubahan regulasi di bidang keuangan sebagai imbas dari refocusing anggaran. Satu hal yang harus diketahui, kata dia, perda selalu berkonsekuensi pada anggaran.
“Semakin banyak program legislasi daerah yang direncanakan maka semakin banyak pula anggaran yang harus disiapkan karena harus didukung dengan naskah akademik di luar perda wajib kumulatif terbuka yakni perda APBD tahun berjalan, raperda pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya dan perda perubahan APBD,” terangnya.
Untuk itu, Sariba berharap soal sumber inisiatif perda yang didominasi oleh pemda tidak perlu dipersoalkan karena hanya persoalan mekanisme saja. Jadi meskipun yang menginisiasi pemda tetap harus diselesaikan oleh DPRD bersama bupati.
Ia mengaku, dari keseluruhan raperda tersebut adalah produk bersama DPRD yang melewati tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan dan pengundangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
“Jadi intinya kami bekerja sesuai dengan regulasi yang ada dengan tetap memperhatikan aspek kemanfaatan perda dan tidak terkungkung pada sumber inisiatif misalnya ketika kami dari Bapemperda menerima usulan prolegda dari eksekutif maka kami cermati sesuai dengan regulasi yang ada dan tentu juga berdasarkan aspek kebutuhan daerah ternyata sudah terakomodir maka kami tindaklanjuti,” terangnya.
“InsyaAllah nanti di tahun 2022 kami kolaborasikan dengan inisiatif DPRD berdasarkan komisi masing-masing karena kami menyadari akan pentingnya beberapa raperda yang dipersyaratkan atau didelegasikan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (bds*)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki