DPRD Mubar Resmi Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Achmad Lamani
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi mengumumkan masa jabatan Bupati Mubar Achmad Lamani akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Mubar yang dihadiri oleh 14 anggota DPRD. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mubar, Awaludin Usa dan jajaran Forkopimda Muna dan Mubar. Hadir pula para pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Mubar.
Ketua DPRD Mubar Wa Ode Sariani Ilaihi mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna istimewa yang digelar hari ini merujuk pada pasal 154 (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketentuan lain adalah pasal 78 (2) huruf a yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” kata Sariani Ilaihi saat memimpin rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Mubar, Senin (11/4/2022).
Sementara Plt Sekretaris DPRD Mubar, Safarudin Ole mengatakan, masa jabatan Bupati Mubar periode 2017 – 2022 akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
“Terkait hal ini, DPRD Mubar mengusulkan perihal akan berakhirnya masa jabatan Bupati Mubar periode 2017 – 2022 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ucap Safarudin saat membacakan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mubar periode 2017 – 2022.
Ia menjelaskan, pemberhentian masa jabatan Bupati Mubar mengikuti mekanisme yang ada sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (bds*)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki