Foto: Istimewa.
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, menegaskan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum atas tanah melalui legalisasi aset. Reforma agraria harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti di Desa Parura Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, melalui penataan akses yang membuka peluang bagi masyarakat untuk berkembang secara ekonomi.
“Melalui kegiatan pemetaan sosial ini, kami ingin memastikan bahwa program penanganan akses reforma agraria benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan potensi masyarakat. Dengan demikian, berbagai program yang nantinya dijalankan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria,” ujar Romandhona, Jumat (31/7/2026).
Ia menyebut, penanganan akses reforma agraria merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat setelah memperoleh kepastian hukum atas tanah.
Program ini mendorong terbentuknya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.
“Melalui hasil pemetaan sosial, berbagai kebutuhan masyarakat akan dipetakan secara lebih rinci sehingga dapat dirumuskan bentuk intervensi yang tepat. Seperti fasilitas akses permodalan, pelatihan peningkatan kapasitas usaha, pengembangan jaringan pemasaran, pendampingan kelompok usaha, penguatan kelembagaan ekonomi, hingga pengembangan produk unggulan berbasis potensi lokal,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan menghasilkan program yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan, sekaligus meningkatkan rasa memiliki terhadap program pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
Dengan terselenggaranya pemetaan sosial di Desa Parura Jaya, diharapkan tercipta basis data sosial dan ekonomi yang akurat. Data tersebut menjadi landasan penyusunan rencana aksi Penanganan Akses reforma agraria, sekaligus instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan dan program pemberdayaan yang mampu menjawab tantangan dan mengoptimalkan potensi masyarakat.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya berkeadilan dari sisi penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemandirian masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.
“Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, reforma agraria diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam mengurangi kesenjangan, memperluas peluang ekonomi, serta mewujudkan desa yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Untuk diketahui narasumber yang hadir membersamai kepala BPN Muna Barat pada kegiatan ini adalah kepala dinas pertanian Nestor Jono, fasilitator rumah BUMN muna barat Siti Asrinti, Muhammad Efendi dari sekretariat Pemda Muna Barat, La Ode Mahmuddin Kabid aset BKAD Muna Barat dan Maltus notaris/PPAT wilayah kerja Muna Barat. (kjs)
Reporter: La Ode Darlan
This website uses cookies.