Bertindak sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Kemendagri, Pj Bupati Muna Barat Sampaikan Materi Pertanggungjawaban APBD
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Bertindak sebagai Direktur Perencanaan akeuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj Bupati Muna Barat Dr. Bahri menyampaikan materi yang menjadi landasan hukum dan substansi laporan pertanggungjawaban APBD kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat. Hal ini bertujuan agar dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) APBD lebih berkualitas.
“Kami tidak bermaksud menggurui, perkenankan kedudukan saya saat ini bukan sebagai Pj Bupati, tetapi sebagai mantan Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan dan saat ini sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah,” ujarnya.
Bahri menjelaskan dalam pembahasan Perda APBD ada beberapa hal yang yang mesti diperhatikan yang pertama dasar hukum. Yakni tentang tahapan jadwal pelaksanaan pertanggungjawaban APBD. Bahri menyebut dalam UU 23 pasal 30 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampirkan dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kemudian rancangan Perda pertanggungjawaban APBD dibahas dan disetujui bersama pemerintah dan DPRD seperti yang kita lakukan saat ini. Jika tidak lewat dari tujuh bulan kita berarti menetapkan Perda. Tetapi kalau lewat dari tujuh bulan berarti dari perda akan menjadi Perkada,” paparnya.
Ia menginginkan anggota legislatif menguasai struktur APBD yang terdiri atas pendapatan, belanja serta pembiayaan dan pengujian serta pembahasannya harus melalui komisi terlebih dahulu lalu pada pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
Ketiga, dalam subtansinya ada dua hal yang mesti diperhatikan yakni menguji kesesuaian Perda pelaksanaan pembahasan APBD dengan Perkada APBD dan menguji kesesuaian perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam konteks laporan keuangan pemeriksaan BPK, bahwa salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah melaksanakan fungsi pengawasan yang bersifat kebijakan.
“Termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, maka DPRD memiliki kewajiban untuk mendapatkan dan melakukan pembahasan serta klarifikasi terhadap temuan berdasarkan LHP BPK termasuk meminta kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan jika masih terdapat keraguan,” terang Bahri.
Namun, di dalam PP 12 tahun 2017 pembahasan dan klarifikasi dikecualikan jika laporan keuangan mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena laporan keuangan menjadi bagian dari tugas BPK.
“Hal ini karena dipayungi oleh UU nomor 15 tahun 2004 tentang pertanggungjawaban keuangan negara, maka atas dasar LHP BPK tadi maka kita wajib untuk menindaklanjuti hal ini. Jika ada temuan maka dalam 60 hari wajib dikembalikan kerugian negara. Jika tidak maka APH bisa masuk untuk melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muna Barat, Wa Ode Siti Sariani Illaihi, mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas materi yang telah disampaikan oleh Bahri sebagai upaya pembelajaran bersama seluruh anggota legislatif.
“Ya, ini sebagai pelatihan kami sebagai anggota DPRD,” tutupnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro