KOLAKA TIMUR, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka Timur (Koltim), menangani tujuh kasus dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2020.
Hal itu diungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Koltim, La Golonga.
Dia mengatakan, dari tujuh kasus yang ditangani pihaknya, lima diantaranya sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan status hukum.
Sedangkan satu kasus tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formil, dan satu kasus lagi masih ditangani saat ini.
La Golonga menambahkan, tiga aduan yang telah mendapatkan status hukum berupa pelangaran UU lain yakni terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari tujuh kasus itu, lima diantaranya merupakan temuan kami dan dua laporan,” katanya, Minggu (11/10/2020).
Ia juga menyebutkan, bahwa jumlah ASN diproses dan telah direkomendasikan ke KASN sebanyak empat orang. Selanjutnya, ada juga dua kepala desa yang direkomendasikan ke Bupati Koltim.
“Sedangkan untuk penyelenggara, ada sau orang pengawas kelurahan yang diduga melangar kode etik dan telah diberi sangsi peringatan. Ada juga pelanggaran administrasi sebanyak tiga orang direkomendasi di PPK Kecamatan Lambandia,” ungkapnya.
Dari empat orang ASN yang direkomendasi ke KASN, lanjutnya, dua diantaranya merupakan Kepala SKPD atas dugaan pelangaran berupa kegiatan pemerintah yang diduga mengunakan program untuk kepentingan politik salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Koltim.
Adapun aduan yang tidak ditindaklanjuti karena tak memenuhi syarat formil adalah dugaan penyelesaian sengketa, pihaknya sudah melakukan pleno untuk tidak ditindaklanjuti.
“Yang tidak ditindaklanjuti yaitu laporan penyelesaian sengketa,” lanjutnya.
La Golonga juga mengakui bahwa sebagian kasus yang ditangani ditemukan di Medsos dan pihaknya melakukan investigasi dan ternyata benar oknum ASN tersebut melanggar kode etik, sehingga direkomendasikan ke KASN dan segera diberi sanksi.
Reporter: Erik
Editor: Via