Wakil Ketua DPRD Konkep Keluar Rutan di Masa Tahanan, Karutan: untuk Memeriksa Kesehatan
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Terpidana kasus tindak pidana pemilu Imanuddin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tengara (Sultra) berada di Kendari viral di media sosial. Semestinya ia harus menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha.
Sejak 15 Februari 2021 Imanuddin telah masuk di Rutan Kelas IIB Unaaha sebagai narapidana.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang dilakukan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konkep Imanuddin divonis tiga bulan 15 hari penjara.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengungkapkan, Imanuddin keluar dari rutan pada masa tahanannya telah sesuai prosedur hukum. Ia ke Kendari untuk memeriksa kesehatannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terpidana masuk ke rutan telah terpapar Covid -19 sesuai surat hasil pemeriksaan dari salah satu klinik di Kendari.
“Karena terpidana reaktif sesuai isi surat dari klinik tersebut di mana tujuh sampai10 hari ke depan sejak ia masuk Rutan Unaaha harus kembali memeriksakan diri,” ujar Herianto saat ditemui di kantornya, Rabu (24/02/3021).
Ia menambahkan, untuk keamanan warga rutan dari wabah corona, sejak tanggal 15 lalu pihaknya telah mengisolasi terpidana di klinik rutan.
Keluarnya terpidana menurutnya telah sesuai prosedur yang ada. Bahwa setiap narapidana yang keluar harus dengan persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Kita memberikan izin karena harus memastikan bahwa terpidana sudah aman dari Covid-19,” jelasnya.
Herianto menyebut, petugas rutan mengawal terpidana dengan standar prosedur yang baik.
“Soal terpidana singgah makan bukan menjadi soal atau bertemu sama siapapun itu terjadi hanya kebetulan bertemu,” ujarnya.
Reporter : Hiswan Pagala
Editor : J. Saki