KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kasus main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pencurian sapi di Desa Andabia, Kecamatan Anggaberi terus berlanjut. Saat ini, Polres Konawe telah melakukan penyelidikan terhadap delapan orang.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, dari delapan orang tersebut, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan RK (25) meregang nyawa.
“Enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap RK”, kata Kasat Reskrim Polres Konawe, Rabu (17/08/2022).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh tim kuasa hukum para terduga penganiayaan, Margono. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ke meja hijau. Pihaknya mengungkapkan bahwa korban dieksekusi sebanyak dua kali. Pertama di perkebunan sawit PT TPM dimana lokasi terduga pencurian tertangkap tangan. Kedua kalinya, di Desa Andabia.
“Enam orang ini mereka memukul di TKP pertama ji, korbannya tidak parah. Nanti di TKP kedua, korban parah karena sudah banyak ikut warga”, katanya.
Ia mengklaim bahwa pada penganiayaan di TKP kedua, keenam orang tersebut tidak ikut melakukan penganiayaan. Hanya warga yang setempat yang melakukan pengeroyokan hingga korban kritis.
Saat ini pihak kepolisian belum merilis nama-nama tersangka dengan dalih masih akan dilakulan pendalaman terhadap kasus tersebut. (bds)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Wulan Subagiantoro