Pengadilan Negeri Unaaha Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sosialisasi sekaligus simulasi penggunaan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Unaaha, Selasa (6/12/2022).
Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati, dalam sambutannya menjelaskan, hadirnya aplikasi E-Berpadu untuk menunjang kerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses administrasi pada semua tingkat perkara pidana.
E-Berpadu sendiri tersedia dalam enam layanan, yakni pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin penyitaan elektronik, perpanjangan penahanan pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
Ia menambahkan, peluncuran aplikasi E-Berpadu ini merupakan inovasi besar dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk upaya mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana.
Hal yang dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah permohonan izin besuk tahanan online tanpa harus datang lagi ke pengadilan.
Ketua PN Unaaha berharap dengan adanya aplikasi E-Berpadu ini tentu juga meningkat komunikasi dan sinergi antar aparat penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Konawe dan sekitarnya.
“Kita harap E-Berpadu ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.
Terakhir ia menyampaikan target pada tahun mendatang di PN Unaaha dapat menjadi peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, tentunya dapat meraih predikat WBK pada 2023 nantinya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara pihak Pengadilan Negeri Unaaha, Kejari Konawe, Polres Konawe, Polres Konawe Utara, Polresta Kendari, Rutan Kelas IIB Unaaha tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung aplikasi E-Berpadu. (bds)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki