Konawe

Pemprov Sultra Sosialisasi UU Cipta Kerja di Konawe Utara

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 di Konawe Utara pada Selasa (15/12/2020).

Dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, diungkapkan bahwa UU Cipta Kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia di mana setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perizinan, serta tumpang tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.

“Dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi,” kata Gubernur Ali Mazi melalui Kadiskominfo Sultra dalam rilisnya.

Pada akhir sambutan Gubernur, Kepala Dinas Kominfo Sultra menyampaikan bahwa pentingnya kerja sama yang dikemas dalam bentuk penta helix dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, akademisi dan media. Selain itu, tak kalah pentingnya melibatkan komunitas mahasiswa dalam mengawal dan pemberian pencerahan kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

Di tempat yang sama, Bupati Konawe Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Alisa sangat mengapresiasi sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bupati Konawe Utara melalui Asisten III Bidang Ekonomi Pembangunan, Muhardi Mustapa mengatakan UU Cipta Kerja yang sosialisasikan selanjutnya akan diskusi lebih detail agar masyarakat lebih paham.

Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihadirkan dari akademisi dalam melakukan sosialisasi. Adapun dua akademisi yang dihadirkan adalah Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag. Kedua akademisi ini berasal dari Intitute Agama Islam Negeri Kendari.

Sosialisasi UU Ciptak Kerja juga diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memberi kemudahan pekerjaan, peningkatan penghasilan, perlindungan hak-hak pekerja dan pemberian hak edukasi dan advokasi kepada masyarakat.

Reporter: Didul
Editor: Vhia

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button