Mulai 12 Juli, Pemkab Konawe akan Berlakukan PPKM Mikro
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga akan melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 12 Juli 2021.
Hal ini diputuskan setelah pemerintah daerah setempat mengadakan rapat bersama gugus tugas, polres, danramil, forkopinda, organisasi perangkat daerah (OPD) pada Jumat (9/7/2021) untuk menindaklanjuti terkait surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi terkait PPKM mikro.
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan, PPKM mikro ini akan dilakukan mulai 12 Juli ke depan selama dua minggu dan ia harap agar masyarakat mengikuti anjuran PPKM mikro tersebut.
“Kita harus menyosialisasikan kepada masyarakat kita agar tetap menerapkan 3M dalam melakukan aktivitas,” katanya
Ia melanjutkan, dalam PPKM ini tetap menjalankan standar nasional namun aktivitas ekonomi tetap dilakukan karena menurutnya mejaga imun tubuh tetap baik bersumber dari makanan.
Wabup mengatakan, di Konawe ada berapa kecamatan yang sudah terdeteksi penyebaran virus corona seperti Kecamatan Unaaha ada 24 orang, Meluhu dan Morosi masing masing 17 orang, Konawe 15 orang, dan Wawotobi 19 orang.
Gusli berharap agar gugus tugas desa dalam PPKM mikro mampu memproyeksi orang orang dari kecamatan tersebut.
Sebelum PPKM ini diberlakukan, pemda akan melakukan apel gabungan kepada petugas agar melakukan sosialisasi dengan cara humanis.
Kapolres Konawe AKPB Wasis Santoso juga mengharapkan agar personelnya tetap humanis dalam melakukan sosial PPKM mikro pada masyarakat.
Menurutnya juga petugas harus mampu melihat jam-jam rawan di mana jam tersebut masyarakat sering berkumpul agar personell melakukan sosialisasi jangan melakukan perkumpulan.
Dalam PPKM mikro ini masyarakat diimbau agar menunda segala aktivitas yang dapat mengumpulkan orang-orang. (bds*)
Reporter Hiswan Pagala
Editor: J. Saki