HukumKonawe

Miliki Sabu 96,36 Gram, Tiga Pemuda Asal Sampara Konawe Diamankan Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kesatuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pemuda asal Sampara yang sedang membawa sabu seberat 96,36 gram dan diduga sebagai pengedar sabu, Minggu (11/9/2022).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Reserse Narkoba Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan kepada tiga terduga pengedar yaitu MS (18), HT (22), dan A (20) berawal dari aduan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Sampara.

“Kami melakukan penyelidikan serta pembuntutan kepada tiga terduga pengedar sabu tersebut,” jelasnya.

Pada saat penangkapan di Kelurahan Sampara, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,42 gram. Selanjutnya polisi menggeledah kos pelaku di Desa Andowia dan ditemukan 88,10 gram sabu.

“Kami juga menemukan 7,84 gram sabu dalam dompet A (20) yang sedang menunggu di kos,” ungkapnya.

Selain itu, pada TKP kedua ditemukan juga alat isap, sendok takar, pipet serta timbangan

“Dalam penangkapan ini ada dua tempat yaitu di Kelurahan Sampara dan Desa Andowia di Kecamatan Sampara waktu operasi kami sekitar pukul 01.00 dini hari”, katanya.

Ia melanjutkan, saat ini pihak kepolisian akan melakukan lidik pengembangan kasus. Sementara para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 127 #yat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 terkait Narkotika.

“Para pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu,” tutupnya. (bds)

 

Reporter : Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button